Jumat, 24 Mei 2013


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
            a.pengertian hukum
             Istilah “hukum” mengandung pengertian yang luas yang meliputi semua peraturan atau ketentuan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.[1]
Hukum memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan dan perubahan masyarakat. Ada dua aspek yang menonjol dalam perubahan hukum dan perubahan masyarakat yaitu :[2]

1. Sejauh mana perubahan masyarakat harus mendapatkan penyesuaian oleh hukum. Dengan lain perkataan, bagaimana hukum menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat. Ini menunjukkan sifat pasip dari hukum.
2. Sejauh mana hukum berperan untuk menggerakan masyarakat menuju suatu perubahan yang terencana. Di sini hukum berperan aktif, dan inilah yang sering disebut sebagai fungsi hukum “a tool of social engineering” sebagai alat rekayasa masyarakat.

Dalam rangka menjalankan fungsi untuk sebagai “a tool of social engineering”, hukum sebagai sarana pembangunan, hukum itu menurut Michael Hager dapat mengabdi pada 3 (tiga) sektor yaitu :[3]




1. Hukum sebagai alat penertib (Ordering)
Dalam rangka penertiban ini hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul melalui suatu hukum acara yang baik. Ia pun dapat meletakkan dasar hukum (legitimacy) bagi penggunaan kekuasaan.

2. Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing).
Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan negara/kepentingan umum dan kepentingan perorangan.
3. Hukum sebagai katalisator.
Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum (Law Reform) dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi hukum.
b.pengertian gereja
            Kata Gereja (bahasa Portugis: igreja dan bahasa Yunani: εκκλησία (ekklêsia)) berarti suatu perkumpulan atau lembaga dari agama Kristiani. Istilah Yunani ἐκκλησία, yang muncul dalam Perjanjian Baru biasanya diterjemahkan sebagai "jemaat". Istilah ini Muncul dalam 2 ayat dari Injil Matius, 24 ayat dari Kisah Para Rasul, 58 ayat dari surat Rasul Paulus, 2 ayat dari Surat kepada Orang Ibrani, 1 ayat dari Surat Yakobus, 3 ayat dari Surat Ketiga Yohanes, dan 19 ayat dari Kitab Wahyu.
            Gereja berasal dari bahasa Protugis: igreja, yang berasal dari bahasa Yunani: εκκλησία (ekklêsia) yang berarti dipanggil keluar (ek= keluar; klesia dari kata kaleo= memanggil); kumpulan orang yang dipanggil ke luar dari dunia) memiliki beberapa arti:
  1. Arti pertama ialah 'umat' atau lebih tepat persekutuan orang Kristen. Arti ini diterima sebagai arti pertama bagi orang Kristen. Jadi, gereja pertama-tama bukanlah sebuah gedung.
  2. Arti kedua adalah sebuah perhimpunan atau pertemuan ibadah umat Kristen. Bisa bertempat di rumah kediaman, lapangan, ruangan di hotel, maupun tempat rekreasi.
  3. Arti ketiga ialah mazhab (aliran) atau denominasi dalam agama Kristen. Gereja Katolik, Gereja Protestan, dll.
  4. Arti keempat ialah lembaga (administratif) daripada sebuah mazhab Kristen. Contoh kalimat “Gereja menentang perang Irak”.
  5. Arti terakhir dan juga arti umum adalah sebuah “rumah ibadahumat Kristen, di mana umat bisa berdoa atau bersembahyang.
            Gereja (untuk arti yang pertama) terbentuk 50 hari setelah kebangkitan Yesus Kristus pada hari raya Pentakosta, yaitu ketika Roh Kudus yang dijanjikan Allah diberikan kepada semua yang percaya pada Yesus Kristus. Gereja adalah tempat kita memuji Tuhan Yesus dan bertemu hamba hamba lain.
c. Pengertian Hukum Gereja
Jadi dapat di simpulkan dari pengertian Hukum dan gereja di atas yaitu: Mendapat suatu pengertian yang jelas bahwa :
            Hukum Gereja adalah sebuah studi teologi yang secara sistematis mengkaji prinsip-prinsip ekklesiologis dari aturan-aturan dalam gereja. Kata hukum gereja secara langsung mengarah kepada peraturan-peraturan dalam gereja. J. L. Ch. Abineno, mengartikan hukum gereja sebagai peraturan gereja yang digunakan untuk menata dan mengatur kehidupan pelayanan dalam gereja.[4] Demikian juga dengan definisi yang diberikan oleh Dr. M. H. Bolkestein, yang menyatakan bahwa hukum gereja merupakan aturan tentang perbuatan dan kehidupan gereja untuk menyatakan gereja sebagai Tubuh Yesus. Namun sesungguhnya, hukum gereja tidak hanya sekadar mengenai peraturan. Cakupan hukum gereja lebih luas dari sekedar aturan, sebab berbicara mengenai pertanggungjawaban teologis dari aturan gereja.
            Keberadaan aturan dalam gereja adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Setiap gereja—baik yang baru dirintis maupun yang telah mapan dalam proses pelembagaan—tentunya memiliki aturan untuk menata dirinya. Aturan gereja berhubungan dengan seluruh fase kehidupan setiap anggotanya. Anggota gereja terikat dengan aturan gereja. Aturan gereja menjadi hal yang tidak terhindarkan dalam gereja. Sebagai hal yang tidak terhindarkan dalam gereja, penyusunan aturan gereja dilandaskan pada hakikat gereja. Proses pelembagaan gereja adalah bagian dari usaha gereja untuk terus mengkontekstualisasikan cerita keselamatan Allah Tritunggal dan mewujudnyatakan karya keselamatan Allah Tritunggal bagi dunia. Usaha ini dilaksanakan oleh gereja hingga sampai pada eskaton. Hakikat gereja ini sekaligus menegaskan bahwa sebagai lembaga gereja tidak dapat disamakan dengan lembaga lainnya, sehingga penyusunan aturan dalam gereja disusun dengan dilandasi pada eklesiologi sebagai rumusan teologis-sistematis mengenai pemahaman gereja tentang dirinya.
            Pendasaran eklesiologi menjadikan peraturan-peraturan dalam gereja tidak hanya memiliki makna teologis yang baik, tetapi sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan pergumulan hidup jemaat. Eklesiologi selalu berada dalam ruang dan waktu tertentu sebab eklesiologi lahir dalam konteks pergumulan gereja tertentu. Konteks gereja yang berbeda, menghasilkan pemaknaan diri yang juga berbeda. Pemaknaan diri dapat terbentuk dengan baik bila gereja mengenal konteks pelayanannya dengan baik. Jika aturan gereja disusun dengan didasarkan pada eklesiologi, dengan sendirinya aturan gereja hadir dari kebutuhan konteks pelayanannya.
            Pendasaran hukum gereja pada eklesiologi berbeda dari pendekatan penataan/pemerintahan (stelsel). Pendekatan penataan memberikan penekanan pada penyusunan aturan gereja yang diteruskan karena tradisi. Sistem penataan yang terpaku pada sistem episkopal, kongregasional, dan presbiterial sinodal, dapat menjebak gereja untuk mempertahankan tradisi tanpa peka terhadap tuntutan perubahan konteks pelayanannya. Tradisi hanyalah salah satu sumber pemaknaan diri gereja (eklesiologi).





BAB II
Manfaat Hukum Gereja
            Gereja adalah lembaga Ilahi yang didirikan oleh Yesus Kristus dan di atas dasar Yesus Kristus (Matius 16:18; 1 Kor. 3:11). Gereja itu suatu lembaga yang ilahi artinya, diciptakan oleh Allah, dirancangkan oleh Allah, dan ditugaskan oleh Allah. Jemaat yang didirikan oleh Allah ditempatkan di dalam dunia ini, khususnya di tengah-tengah masyarakat supaya menjadi kesaksian yang baik. Gereja bertanggung jawab menjaga setiap anggotanya agar mereka tidak jatuh dalam dosa atau tersesat. Dalam upaya menjaga  anggota gereja, gereja harus menjalankan tugas penggembalaannya dengan cermat, seperti yang dinasihatkan oleh Paulus kepada para penatua di Epesus. Pemimpin gereja dan anggota gereja yang digembalakan harus hidup dalam suatu tatanan yang dengannya baik pemimpin maupun yang dipimpin dapat menjaga diri. [5]
            Dalam upaya layanan penggembalaan tatanan itu yang mengatur kehidupan para anggota gereja, supaya setiap anggota gereja hidup bergereja di bawah tata cara dan pemerintahan gerejanya.
            Maka munculnya Hukum gereja yang mana hukum gereja tersebut sangat bermanfaat untuk:
*      Mendisiplin gereja
            Disiplin gereja adalah suatu tatanan hidup kegerejaan yang berkenaan dengan tata aturan keanggotaan dalam suatu gereja. Sebagaimana gereja berhak menerima setiap orang percaya bergabung sebagai anggota gereja, gereja juga berhak melaksanakan disiplin gereja terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Dalam hal memberlakukan disiplin kuasa sepenuhnya ada pada gereja, namun harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan harus dijalankannya dengan hati-hati dan dengan jiwa kasih. Pelanggaran-pelanggaran tertib hidup manusia pada umumnya semakin marak pada dekade ini. Pelaku dari pelanggaran-pelanggaran itu tanpa terkecuali adalah orang-orang Kristen. Karena itu kajian tentang penerapan disiplin gereja terhadap para anggota gerejanya yang melakukan pelanggaran tertib hidup menjadi masalah yang penting. [6]
           
            Disiplin gereja dilaksanakan dengan suatu tujuan. Walaupun tujuan dari penerapan disiplin sudah jelas, namun ada banyak persoalan yang menyebabkan mereka tidak menerapkan disiplin gereja itu secara konsekuen. Jika dilihat dari konsep responden tentang tujuan, alasan, jenis pelanggaran yang dikenai sanksi, jenis sanksi, bentuk layanan yang diberikan, hal-hal yang mendorong, dan langkah-langkah pelaksanaan disiplin gereja, maka sebetulnya secara konseptual gereja dipimpin oleh para pemimpin yang mengerti apa itu disiplin gereja. Jadi secara ringkas bisa dikatakan bahwa secara konseptual gereja- Sebagian besar persoalan berkenaan dengan penerapan disiplin gereja terletak dalam konteks pelaksanaannya, di mana gereja menghadapi berbagai hal yang menjadi masalah. Dan sebagian kecil persoalan berkaitan dengan persoalan konseptual, yaitu kekurangtepatan pemahaman tentang prinsip kasih. Gereja-gereja mengalami kesulitan dalam menerapkan disiplin gereja karena menghadapi beberapa persoalan dalam penerapan disiplin gereja, yaitu:
            Pertama, persoalan berhubungan dengan kepemimpinan. Persoalan berhubungan dengan pemimpin itu bukan hanya bertumpu pada pemimpin saja, namun juga berkenaan dengan gereja secara menyeluruh dihantui oleh adanya ketakutan. Ketakutan itu di antaranya adalah takut kehilangan jemaat, takut terjadi perpecahan dan juga takut kalau anggota-anggota gereja itu pindah ke gereja lain. Hal ini juga berdampak terhadap tindakan pemimpin yang kurang tegas dalam menerapkan disiplin gereja. Gambaran dari persoalan dan pengaruhnya terhadap penerapan disiplin gereja adalah sebagai berikut: Permasalahan kepemimpinan yang mempengaruhi dalam penerapan disiplin gereja dengan tingkat pengaruh 20%, Pemimpin kurang tegas mengambil tindakan dalam pendisiplinan (5%), Pemimpin-pemimpin gereja yang terdahulu tidak tegas dalam menerapkan disiplin gereja (5%), Kurangnya pengawasan dalam penerapan disiplin gereja (5%), Gereja takut dicap terlalu keras (2.5%), Tidak ada pengawasan (2.5%). Hal-hal di atas juga ditopang oleh karena adanya kekuatiran-kekuatiran berkenaan dengan kemungkinan yang terjadi apabila disiplin gereja diterapkan. Disiplin gereja tidak diterapkan dengan baik oleh karena adanya kekuatiran-kekuatiran dari gereja. Adapun dasar dari kekuatiran itu adalah Takut kehilangan jemaat (12,5%), Dari satu indikator di atas diketahui bahwa tingkat kekuatiran yang mempengaruhi penerapan disiplin gereja adalah 12,5%. Jadi secara keseluruhan, tingkat kendala yang ditimbulkan dari masalah kepemimpinan terhadap penerapan disiplin gereja itu mencapai 32,5%. [7]
            Kedua, gereja juga kesulitan menerapkan disiplin gereja sebab Pemimpin utama mempunyai pamahaman yang kurang tepat mengenai prinsip kasih (15%), sehingga gereja tidak melakukan  pencabutan keanggotaan sekalipun terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran keras. Akibat yang ditimbulkan dari pandangan yang kurang tepat ini Pemimpin kurang tegas mengambil tindakan dalam pendisiplinan (5%), Mentolelir sebuah pelanggaran (5%), Total pengaruhnya terhadap penerapan disiplin gereja adalah 25%.[8]
             Ketiga, penerapan disiplin gereja mengalami kesulitan karena persoalan kekurangtahuan jemaat tentang aturan disiplin (20%). Para pendeta mengakui bahwa hal ini diakibatkan karena kurang adanya sosialisasi kepada anggota gereja. Sosialisasi tidak berjalan karena gereja memang tidak mempunyai aturan tertulis tentang disiplin gereja, karena sembilan dari duapuluh gereja memang belum mempunyai aturan tertulisnya.      Keempat, gereja juga mengalami kesulitan menerapkan disiplin gereja karena berhadapan dengan persoalan budaya (40%). [9]
*      Memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan hakikat dirinya.
            Hukum gereja sebagai salah satu studi teologi yang secara sistematis mengkaji prinsip-prinsip ekklesiologis dari aturan-aturan dalam gereja memampukan gereja untuk menyusun aturan sesuai dengan hekekat dirinya. Pengenalan diri yang baik memampukan gereja untuk tidak dengan mudah untuk mengambil alih aturan-aturan pemerintahan atau lembaga lainnya untuk menyusun aturan gereja. Gereja tidak hadir karena dirinya dan oleh dirinya. Gereja hadir sebagai karya Allah Tritungal untuk menjalankan misi Allah Tritunggal. Dalam kesadaran ini gereja menata dirinya sehingga mampu melayani sesuai dengan hakikat dirinya. Dari sudut pandang ini terlihat bahwa adanya aturan dalam gereja merupakan sebuah komitmen iman gereja untuk menata diri dan melayani sesuai hakikat dirinya.


*      Membantu gereja untuk mewujudnyatakan kehadirannya.
            Pendasaran eklesiologi terhadap aturan dalam gereja menuntut pengenalan konteks pelayanan. Melalui pengenalan konteks pelayanan, kekayaan dan kebutuhan jemaat dapat terbaca dengan jelas. Dengan didasarkan pada pergumulan jemaat inilah gereja menata dirinya. Jabatan, persidangan, relasi, dan hal-hal lain yang diatur oleh aturan gereja disistimatisasikan sesuai pergumulan konteks pelayanan jemaat. Melalui proses ini gereja tidak hanya akan hadir tetapi menyentuh kebutuhan nyata dari anggotanya. Aturan gereja membantu gereja untuk mewujudnyataan kehadirannya.[10]
Tujuan
            Hukum gereja tidak bertujuan pada dirinya sendiri. Pendasaran eklesiologi terhadap aturan gereja memampukan gereja untuk melayani sesuai dengan hekakat dirinya dan dengan demikian gereja menjadi gereja yang nyata. Penataan diri yang sesuai dengan hakikat diri menjadikan proses pembangunan jemaat dapat berjalan dengan baik. Adanya aturan gereja jangan sampai menjadi batu sandungan bagi pembangunan jemaat. Hukum gereja menjadi alat bagi pembangunan jemaat.[11]
           






BAB III
KESIMPULAN

             Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma-norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. Hukum gereja juga berfungsi untuk mengatur hubungan-hubungan lahiriah dalam gereja sebagai lembaga dan hubungan antara gereja yang satu dengan yang lain dan antara gereja dan negara.kalau hal ini  tidak di lakukan maka gereja tidak dapat memenuhi tugas dan panggilannya dengan baik. Itulah sebabnya Rasul Paulus dalam suratnya yang pertama kepada jemaat di Korintus menasihatkan anggota-anggota jemaat, supaya  segala sesuatu disitu harus berlangsung dengan sopan dan teratur” (14:40). Pemimpin jemaat yang disebut juga dengan penatua tidak saja harus menghentikan guru-guru palsu, tetapi mereka juga harus melindungi jemaat  dari kejahatan moral maupun pertikaian di dalam jemaat – suatu masalah yang justru lebih umum terjadi. Meskipun  hukum gereja berfungsi untu mendisiplin jemaat sebenarnya sangat penting, namun disiplin itu hampir tidak pernah dipraktikkan dalam gereja-gereja. Kekurang pahaman jemaat akan ketentuan disiplin gereja disebabkan karena ketentuan tentang disiplin gereja tidak atau belum disosialisasikan kepada jemaat.
            Sehingga tanpa pengaturan-pengaturan yang baik, Gereja bukan saja memberikan kesempatan untuk timbulnya rupa-rupa salah paham dan kekacauan, Tetapi ia juga sadar tidak sadar dapat membawa dirinya kedalam bahaya. Diatas kita katakana bahwa tugas hukum Gereja ialah bukan hanya mengatur hubungan-hubungan yang lahiriah dari gereja, tetapi juga memungkinkan supaya ia dapat berfungsi sebagai persekutuan iman yang bergantung pada Kristus, Tuhan Gereja.[12]





DAFTAR  PUSTAKA

             Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum : Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Toko Agung Tbk, Jakarta, 2002,
  
             Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 1979.  

            Artanto, Widi. Menjadi Gereja Misioner. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2001

            Aom, Win. Rasio Pertumbuhan Gereja. Malang: Gandum Mas, 2002

            Bolkestein, M.H. Azas-Azas Hukum Gereja. dit. oleh: P.W. Situmeang dan A. Simandjuntak.(Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1956.) 23

            J. L. Ch. Johannes Ludwig Chrysostomus) Abineno,Garis-garis besar Hukum gereja.(Jakarta: Gunung Mulia, 2006)4-5

            Lihat pengertian hukum menurut pendapat beberapa sarjana yang berbeda sesuai dengan sudut pandang masing-masing dalam mendefinisikan hukum. Antara lain Utrecht, Vant Kant, Sudino Mertokusumo dan beberapa sarjana lain yang memberikan pengertiannya tentang hukum. 
               




            [1]  Lihat pengertian hukum menurut pendapat beberapa sarjana yang berbeda sesuai dengan sudut pandang masing-masing dalam mendefinisikan hukum. Antara lain Utrecht, Vant Kant, Sudino Mertokusumo dan beberapa sarjana lain yang memberikan pengertiannya tentang hukum. 
                [2]  Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum : Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Toko Agung Tbk, Jakarta, 2002, hal 191.  
                [3]  Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Alumni, Bandung, 1979, hal 21 – 22.  
                [4] J.L. Abineno, Garis-Garis Besar Hukum Gereja, (Jakarta: Bpk. Gunung Mulia, 2006). hlmn 1
                [5] Abineno, J.L. Ch. Garis-Garis Besar Hukum Gereja. (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1994.)hlmn 11
                [6] Ibid 13
                [7] Abineno, J.L. Ch. Garis-Garis Besar Hukum Gereja. (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1994.)hlmn 14
                [8] Artanto, Widi. Menjadi Gereja Misioner. (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2001.) 20
                [9] Aom, Win. Rasio Pertumbuhan Gereja. Malang: Gandum Mas, 2002
                [10] Bolkestein, M.H. Azas-Azas Hukum Gereja. dit. oleh: P.W. Situmeang dan A. Simandjuntak.(Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1956.) 23
                [11] J.L. Abineno, Garis-Garis Besar Hukum Gereja, (Jakarta: Bpk. Gunung Mulia, 2006). hlmn 1
                [12] J. L. Ch. Johannes Ludwig Chrysostomus) Abineno,Garis-garis besar Hukum gereja.(Jakarta: Gunung Mulia, 2006)4-5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar